Medan, opsjurnal.online
Kasus pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu, Freddy Simangunsong kepada keponakannya yang masih berusia 15 memasuki tahap baru. Kini, berkas kasus pencabulan itu telah diserahkan kepada kejaksaan.
"Sudah (diserahkan), dari penyidik krimum sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (17/10/2023).
Hadi mengatakan berkas itu diserahkan pada 3 Oktober. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait berkas tersebut.
Nanti kita tinggal tunggu (hasil penelitian jaksa)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.
Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.
Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah ditangkap, Fredy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis.
Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.
"Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9).
Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.
"Benar (di rumah Freddy)," ujarnya
Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.
"Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu," jelasnya.
Sumber: detik.com