• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Jaksa Penuntut Umum Menuntut Galumbang 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi

    Selasa, 31 Oktober 2023, Oktober 31, 2023 WIB Last Updated 2023-10-31T02:50:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta,opsjurnal.online

    Handika Honggowongso, kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengaku sedih kliennya dituntut 15 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Hal ini lantaran Handika menilai tuntutan tersebut berlebihan. 

    "Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," kata Handika seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

    Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Galumbang dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Sementara terhadap Irwan, jaksa menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Handika menegaskan proyek BTS yang menjerat kliennya hanya terlambat pengerjaannya dan tidak mangkrak. Dikatakan, proyek BTS saat ini kembali berjalan dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

    Untuk itu, Handika menilai jaksa ambisius dengan menuntut Galumbang dihukum 15 tahun pidana penjara. Apalagi, selama persidangan, Handika menyebut tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek BTS.

    "Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp 8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," katanya.

    Handika juga menilai langkah kejaksaan menyita aset Galumbang sebagai tindakan yang ilegal. Hal ini karena aset Galumbang yang disita Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan proyek BTS.

    "Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS. Jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property rights warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini?" ujarnya.



    Sumber: Beritasatu.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini