• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Berlaku Sudah Tarif Parkir Mahal di DKI Bagi Mobil Gagal Uji Emisi

    Selasa, 03 Oktober 2023, Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T02:04:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Opsjurnal.online, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan biaya parkir mahal bagi pengguna mobil yang gagal atau belum melakukan uji emisi. Tarif disinsentif itu dimulai sejak 1 Oktober 2023.

    Saat ini terdapat 155 lokasi parkir mahal bagi mobil gagal atau belum uji emisi. Jumlah tersebut berdasarkan penambahan 24 tempat parkir tarif disinsentif.

    "Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).

    Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:


    1. Glodok

    2. Ciracas

    3. Cibubur

    4. Pramuka/Burung

    5. Perumnas Klender

    6. Pasar Baru

    7. Johar Baru

    8. UPB Tanah Abang Blok B

    9. Tebet Barat

    10. Pondok Labu

    11. Senen Blok III

    12. Sunter Podomoro

    13. Tomang Barat

    14. Grogol

    15. Cengkareng

    16. UPB Jatinegara

    17. Kramat Jati

    18. Rawabening

    19. Enjo

    20. Asem Reges

    21. Santa

    22. Ciplak

    23. Klender SS

    24. Pondok Bambu

    DKI Sesuaikan Data

    Diberitakan sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi.

    "Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

    "Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," ujarnya.

    Dia memastikan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan segera diterapkan setelah lakukan sinkronisasi data tersebut.

    "Nanti akan diterapkan," imbuhnya.


    DKI Dorong Uji Emisi

    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif. Namun, saat ini baru ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif lebih mahal bagi kendaraan yang belum atau gagal lulus uji emisi.

    "Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi. kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

    Dia menyebutkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disintensif ialah:


    - IRTI Monas,

    - kawasan parkir Blok M Square,

    - pelataran parkir kantor Samsat Jakbar,

    - kantong parkir Pasar Mayestik,

    - Park and Ride Kalideres,

    - gedung parkir Taman Menteng,

    - gedung parkir Istana Pasar Baru,

    - Park and Ride Lebak Bulus,

    - Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan

    - pelataran parkir Taman Ismail Marzuki

    Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini