Opsjurnal.online, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Warga Gang Royal mulai membereskan barang-barang.
Pantauan di lokasi, Jumat (22/9/2023), bangunan tempat usaha dan tempat tinggal sudah dirobohkan petugas. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya itu sedang membereskan barang-barang miliknya. Dia pemilik salon di Gang Royal.
Dia mengaku sejak tahun 2007 sudah menyewa rumah di Gang Royal untuk usaha salon. Alasannya karena lokasi Gang Royal sangat strategis.
"Dapat info dari saudara saya di Tanah Pasir katanya kalo di sini lokasinya strategis," kata pemilik salon kepada wartawan, di Gang Royal Jumat (22/9/2023).
Sebelum rumah tempat usahanya dibongkar, dia mengaku mendapat omset Rp 1 juta per hari. Namun kini, omsetnya turun drastis.
"Kadang kalau rame bisa Rp 1 juta per hari. Kalau sepi paling Rp 500 ribu lah. Kalau rugi sih nggak karena saya ngontrak. Paling omsetnya turun," sambungnya.
Dia mengatakan barang-barang tersebut akan diangkut dan dibawa ke Tangerang. Dia terpaksa pindah kembali ke rumahnya di Tangerang.
"Rumah saya kan di Tangerang, ya paling balik ke Tangerang," katanya.
Warga lainnya yang juga terlihat sedang beberes rumahnya. Dia mengatakan petugas sudah melakukan penggusuran 3 hari yang lalu.
"Sudah tiga hari digusur" ucap warga RW 13 yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Dia mengaku belum memiliki rencana pindah setelah rumahnya di Gang Royal dibongkar. Namun dia menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI.
"Ya nggak tau, belum ada planning. Ya kita minta tembus ke RW dulu, minta surat ganti rugi bangunan," ucapnya.
Tak Ada Relokasi Warga
Ada 156 bangunan liar di kawasan Gang Royal RW 13 Penjaringan yang ditertibkan. Penertiban melibatkan petugas gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN, dan PPSU Kecamatan Penjaringan.
Kepala Satpol PP Arifin mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak merelokasi warga terdampak.
"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin seperti dilihat di situs Pemprov DKI, Rabu (20/9).
Sumber: detik.com