• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Usai Cekcok gegara Utang Pupuk, Pria di Karo Bawa Kabur Mobil Temannya

    Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T02:16:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Karo - Seorang pria di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) PS (43) membawa kabur mobil L300 milik temannya Yogi Helarly Ompusunggu. Peristiwa itu terjadi usai keduanya terlibat cekcok gegara utang pupuk.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindarawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe. Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok karena pelaku tidak memberikan utang pupuknya kepada korban.


    "Pelaku tidak atau belum memberikan sisa pembayaran pembelian pupuk kandang organik," kata Aryya, Rabu (6/9).

    Aryya mengatakan saat keduanya cekcok, pelaku PS mengambil sebuah kayu dan mengejar korban. Karena dikejar, korban pun meninggalkan mobil L300 yang awalnya dibawanya.


    Selang 2 jam setelah kejadian, korban datang ke lokasi mobilnya diparkirkan itu. Namun, saat itu dirinya sudah tidak menemukan mobilnya.


    "Setelah korban kembali ke TKP, korban tidak lagi melihat mobil L300 miliknya, bersamaan dengan handphone milik korban yang tinggal di dalam mobil tersebut. Korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil miliknya," ujar Aryya.


    Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya pada Selasa (5/9) di Kota Binjai. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil milik korban yang dibawa oleh pelaku.

    "Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar,hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai," jelasnya.

    Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tanah Karo untuk diperiksa. PS dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    "Saat ini, pelaku PS sudah kita tahan dan dalam proses sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini