• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ungkap 9 Kasus Tindak Kriminal, Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 16 Pelaku Kejahatan

    Jumat, 01 September 2023, September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T07:03:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online — Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 16 pelaku kejahatan dari hasil pengungkapan sembilan kasus tindak kriminal dari mulai judi online, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga sabung ayam.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40), SA (35), AR (45), SU (49), HA (46), RO (21), KA (63), SA (47), SU (26), RA (36), S (27), MU (23), NA (48), EK (25), AK (33), RH (27).

    “Kami berhasil mengungkap sembilan kasus terdiri dari enam kasus judi togel online, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus judi sabung ayam,” ujar Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis, 31 Agustus 2023.


    Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku judi togel online yang diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam kasus curas, barang bukti yang berhasil diamankan dari mulai sepeda motor, handphone, batu bata dan lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan lebih lanjut terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti yang diamankan.

    “Para pelaku kasus judi togel online dan judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan pelaku kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Arif Budiman. (Mg7)

    Sumber: jabarekspres.com



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini