Opsjurnal.online, Medan - Proses hukum terhadap Eks Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin terus berlanjut. Dalam sidang agenda pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam kasus gudang solar ilegal di PN Medan, AKBP Achiruddin melontarkan tudingan keras ke polisi. Ia menyebut kasus tersebut direkayasa pihak kepolisian.
Pernyataan tersebut dilontarkan Achiruddin berluma saat jaksa penuntut umum, Randi, membacakan keterangan di dalam BAP terkait kasus tersebut. Achiruddin tiba-tiba memotong jaksa Randi saat berbicara.
"Itu mereka yang buat, mereka yang jawab sendiri," kata Achiruddin, Senin, (4/9/2023).
Kemudian Achiruddin meminta jaksa mendatangkan penyidik yang menangani kasus tersebut. "Panggil aja kemari penyidiknya. Nggak usah dibaca. Saya bertanggung jawab. Dia panggil kemari," kata Achiruddin dengan suara meninggi.
Jaksa Randi melanjutkan pemeriksaan, menanyakan mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut solar ilegal tersebut. Lalu Achiruddin membalas membentak jaksa Randi dan menyebut pertanyaan itu tak perlu ditanyakan.
"Mobilnya itu dari mana?," tanya jaksa Randi.
"Kan udah tahu. Apa yang bolak-balik ditanya. Jangan bertanya yang buang-buang waktu lah. Yang to the point aja Kenapa? Ini semua masalah bukan real. Ini dipaksakan. Pasca anak saya berkelahi, rumah saya digeledah. Menyeret ke samping. Itunya inti ceritanya. Bukan fakta yang ditemukan di lapangan," bentak Achiruddin.
Ketua Majelis Hakim Oloan mencoba menengahi perdebatan tersebut. Ia menyebut jaksa tidak memiliki kapasitas untuk merespons tanggapan Achiruddin terkait keterangan rekayasa perkara ini.
"Saudara Achiruddin, dia begini, soal dipaksakan itu nanti kami," kata hakim Oloan menengahi.
Achiruddin bersikeras atas keterangannya dan kembali menyebutkan bahwa perkara gudang solar itu direkayasa pihak kepolisian.
"Tetapi harus saya kemukakan, Yang Mulia. Supaya hati saya puas. Karena ini bukan perkara real. Yang dipaksakan ini oleh institusi saya. Belum lagi duduk ini, dah dipaksakan P21," tegas Achiruddin.
Merespons tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi tidak menjawab secara langsung. Ia mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang berjalan.
"Kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan, dan percayakan kepada majelis hakim," kata Hadi, singkat, Selasa (5/9/2023).
Sumber: detik.com