• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tilap Beasiswa Mahasiswa, Wakil Rektor Univa Labuhanbatu Ditangkap Kejati Sumut

    Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T02:37:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, MEDAN - Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu iniasial MAR ditangkap tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi beasiswa mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Selain MAR, Kejati Sumut juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan rekanan berinisial SH, RK, dan HN. “Kasus ini bermula dari beasiswa KIP dari Kemendikbud RI tahun anggaran 2021-2022 kepada 233 mahasiswa di Univa dengan besaran Rp 7,2 juta per mahasiswa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan di Medan, Senin (18/9).

    Yos menjelaskan dari anggaran yang disediakan bagi mahasiswa melalui bantuan KIP tersebut akan dibagi ke dalam dua kategori yaitu biaya pendidikan Rp 2,4 juta dan biaya hidup Rp 4,8 juta.

    Penyaluran bantuan tersebut, untuk biaya pendidikan langsung dikirim melalui rekening kampus Univa, sedangkan biaya hidup dikirim ke rekening masing-masing mahasiswa. “Tersangka MAR bersama pihak swasta diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana biaya hidup Rp 4,8 yang dikirim ke mahasiswa pada semester pertama. Dana yang dikutip tersangka bervariasi mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 3,1 juta,” ungkap Yos Tarigan.

    Yos mengatakan MAR mewajibkan mahasiswa untuk menyetor uang yang diterima dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat kepadanya maupun melalui pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator. Total dana yang dipungut dari 321 mahasiswa itu, kata Yos Tarigan, berjumlah sekitar Rp 662 juta.

    "Dengan rincian sekitar Rp 350 juta dikutip oleh kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip oleh kelompok tersangka SH," beber Yos.

    Oleh karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," kata Yos. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.


    Sumber: Jpnn.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini