Opsjurnal.online, Badung - Buronan interpol asal Rusia, PM (32) ditangkap petugas imigrasi di Bali, Kamis (31/8/2023). PM dikejar interpol karena diduga terlibat organisasi kriminal.
Petugas imigrasi bersama interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri, menerbitkan Interpol Red Diffusion (IRD) terhadap PM, 16 hari sebelumnya. Sejak saat itu polisi dan petugas imigrasi langsung bergerak melakukan pengintaian.
Selama dua minggu mengintai, polisi membekuk PM. Petugas juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap PM saat itu juga.
"Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam sudah dijemput,"kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/9/2023).
Sugito menjelaskan dari hasil interogasi terhadap PM, diketahui warga negara Rusia itu telah bergabung dalam organisasi kriminal dan melakukan penipuan sejak Januari 2023. Entah sejak kapan berkeliaran di Bali, PM memiliki izin tinggal dengan masa berlaku hingga 5 September 2023 mendatang.
Selama berkeliaran di Bali, PM membiayai hidupnya dengan kiriman uang dari keluarganya di Rusia.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$ 3.000-US$ 4.000 per bulan dari keluarganya di Rusia," kata Sugito.
Kini, petugas imigrasi telah menyerahkan PM ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: detik.com