• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tampang Jambret yang Incar Korban Wanita di Salatiga, Bisa Tahu PIN ATM dan Ambil Uang di Bank

    Rabu, 06 September 2023, September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T07:50:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga meringkus penjambret dengan korban seorang perempuan.


    Penjambret berinisial RS tersebut beraksi di Jalan Lingkar, Dukuh, Sidomukti, Kota Salatiga pada 27 Juni 2023 malam lalu.


    Dia yang mengendarai motor Lexi membuntuti dan mengambil paksa tas slempang milik pemotor Beat, S.


    Korban saat itu sedang dalam perjalanan menjemput suaminya di PT Sumber Cipta Multi Niaga.

    Perempuan tersebut kaget dan sempat berupaya mempertahankan tasnya, namun terjatuh.

    Tas milik S akhirnya dibawa kabur penjambret itu.

    S yang terjatuh mengalami luka-luka.

    Berdasarkan penuturan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari yang diwakili Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 31 Juli 2023 lalu.


    “Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap. Tas yang dijambret berisi dompet, dua ponsel, uang Rp 500 ribu, kartu ATM dan lain-lain,” kata Iptu Henri kepada Tribunjateng.com, Selasa (5/9/2023).

    Dia menambahkan, pelaku juga sempat ke ATM menggunakan kartu ATM milik korban dan menarik uang sebanyak Rp 1.900.000.


    PIN diketahui dari ponsel milik korban yang juga diambil pelaku.


    Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak total empat kali.

    Sebelumnya, penjambret itu telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Kemiri, Roncali dan Pulutan.

    “Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Salatiga, terhadapnya dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Henri.


    Sumber: jateng.tribunnews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini