• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sopir Istri Gubernur NTB Jadi Tersangka Kecelakaan Tewaskan 1 Balita

    Selasa, 12 September 2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T04:43:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Jakarta - Muhammad Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Zainal merupakan sopir istri Gubernur NTB Sri Yulianti yang saat kejadian mengendarai mobil CRV.

    "Ya, ZA atau Muhammad Zainal Abidin sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Saat ini, ZA masih berada di unit Gakkum Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, dilansir detikBali, Selasa (12/9/2023).

    Rachman membeberkan Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Zainal lalai saat mengemudikan mobil milik istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu.


    "Kelalaiannya adalah ketika mengemudi kendaraannya. Sehingga menyebabkan korban balita meninggal dunia," imbuhnya.


    Sebagaimana diketahui, insiden maut itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023). Kecelakaan melibatkan mobil istri gubernur NTB dan motor Honda Beat yang dikendarai oleh Jupriadi (20) bersama kakak iparnya Asmin (26) beserta anaknya Minara (3).


    Menurut Rachman, Zainal mengaku mobil yang dikendarainya saat kejadian melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

    Lombok Tengah - Muhammad Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang balita di Jalan Bypass BIL, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Zainal merupakan sopir istri Gubernur NTB Sri Yulianti yang saat kejadian mengendarai mobil CRV berpelat nomor B 720 SRI.

    "Ya, ZA atau Muhammad Zainal Abidin sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Saat ini, ZA masih berada di unit Gakkum Satlantas Polres Lombok Tengah," kata Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023), di Lombok Tengah.

    Rachman membeberkan Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan empat saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyebut Zainal lalai saat mengemudikan mobil milik istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu.

    "Kelalaiannya adalah ketika mengemudi kendaraannya. Sehingga menyebabkan korban balita meninggal dunia," imbuhnya.


    Insiden maut itu terjadi pada Sabtu (9/9/2023). Kecelakaan melibatkan mobil istri gubernur NTB dan motor Honda Beat yang dikendarai oleh Jupriadi (20) bersama kakak iparnya Asmin (26) beserta anaknya Minara (3). Menurut Rachman, Zainal mengaku mobil yang dikendarainya saat kejadian melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

    Kepada polisi, Zainal juga menyebut tidak mengetahui ada pemotor di depan mobil mereka saat melintas di TKP. Rachman menduga Zainal sedang mengantuk saat kejadian itu.

    "Pengakuannya tiba-tiba ada kendaraan roda dua di depan kendaraannya," ujar Rachman.

    Meski telah menyandang status tersangka, Zainal belum ditahan. Menurut Rachman, Zainal baru akan ditahan setelah berkas perkaranya lengkap.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini