"Sejauh ini ada 15 saksi yang diperiksa serta beberapa CCTV untuk mengusut penimbunan 60 ton minyak subsidi tersebut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzar Doni kepada detikSumut, Selasa (5/9/2023).
Hamzar menjelaskan, pihaknya juga telah menyurati Kodim 0201/Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, agar merekomendasikan Danramil Marelan, Kapten Sabur Utomo untuk memberikan keterangan.
"Karena kemarin kan kami dipanggil setelah penggerebekan itu. Jadi ini masih proses. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kodim 0201/Medan menggerebek gudang yang menimbun solar subsidi di Jalan Platina 3, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan penggerebekan itu dilakukan, Rabu (2/8/2023). Rico menyampaikan penggerebekan itu dilakukan Unit Intel Kodim Medan bersama Polres Belawan dan pemerintah setempat.
"Ada 60 ton solar subsidi diamankan. Terdiri dari 55 ton di dalam drum dan 5 ton pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang," kata Rico kepada detikSumut, Kamis (3/8).
Dia membeberkan keberadaan gudang tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi," sebutnya.
"Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan," sambungnya.
Rico menyampaikan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Belawan. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan solar yang ditimbun itu diduga akan dijual kembali ke perindustrian atau perkapalan.
"Selanjutnya pihak kepolisian memberikan garis polisi pada gudang tersebut. Saat ini proses hukumnya sudah ditangani oleh Polres Belawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sumber: Detik.com