opsjurnal.online, Jakarta - Polisi mulai melakukan pemanggilan terhadap pemeran film porno rumah produksi di Jakarta Selatan. Sejumlah talent dipanggil, salah satunya Siskaeee, namun belum ada yang hadir.
Seperti diketahui, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Siskaeee untuk diperiksa, pada Jumat (15/9) kemarin. Selain Siskaeee, ada 15 pemeran wanita dan pria yang juga dipanggil polisi.
Diketahui, sebanyak 12 orang pemeran wanita terlibat sebagai pemeran film porno. Termasuk Siskaeee, mereka yang terlibat adalah wanita berinisial VV, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Siskaeee dkk Mangkir
Siskaeee dan 15 pemeran film porno lainnya dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (15/9) kemarin. Tetapi, satu pun tidak ada yang hadir.
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (15/9).
Akan Dipanggil Lagi Pekan Depan
Polisi menjadwalkan kembali agenda pemeriksaan terhadap Siskaeee dkk. Siskaeee dkk akan diperiksa pada Selasa (19/9).
"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 19 September 2023," ujarnya.
Surat Panggilan Dikembalikan ke Polisi
Polisi mengungkap beberapa undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada pemeran film porno di Jakarta Selatan dikembalikan ke penyidik.
"Ada beberapa surat panggilan yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik karena saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau, dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (15/9).
Ade Safri mengatakan surat panggilan klarifikasi tersebut dikembalikan dengan berbagai macam alasan. Mulai pemeran yang sudah pindah tempat tinggal hingga alamat yang dituju tidak ditemukan.
"Alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," ujarnya.
Pemeran Berpotensi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Polisi tak menutup kemungkinan artis hingga selebgram yang berperan dalam film porno ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kemungkinan itu (penambahan tersangka). Terkait Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sangat bisa (pemeran jadi tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (14/9/2023).
Pasal 8 berbunyi:
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
Namun pihaknya akan terlebih dahulu mendalami kesaksian para pemeran terkait kasus yang ada. Rencananya, para pemeran akan diperiksa pada Jumat (15/9) besok.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya. Di UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaan terhadap para talent ini di hari Jumat nanti," jelasnya.
Duduk Perkara
Perkara ini dibongkar Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan ada 3 situs yang diduga menyebarkan film-film porno tersebut.
Sejauh ini sudah ada 5 orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya terdiri dari 4 pria dan 1 wanita sebagai berikut:
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan produser
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain 5 orang itu, polisi masih mengembangkan perkara ini. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil sejumlah saksi, termasuk salah satu nama yang tersohor, yaitu Siskaeee, yang diduga ikut berperan dalam salah satu film.
Sumber: detik.com