• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Serang Polisi yang Mau Ringkus Suaminya, Kades di Langkat Ditangkap!

    Senin, 11 September 2023, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T09:24:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Langkat - Polisi menangkap Kepala Desa Lau Mulgap berinisial ANS yang terlibat dalam kasus penyerangan personel Polres Langkat di Kecamatan Selesai, kabupaten setempat. ANS berperan memprovokasi warga dan melakukan perlawanan terhadap polisi yang ingin menangkap suaminya berinisial E.

    "ANS ditangkap beberapa hari lalu. Ia telah jadi tersangka dan dikenakan pasal 214 KUHPidana karena dengan kekerasan melawan petugas dan pasal 160 KUHP, yakni menghasut warga untuk menyerang petugas," kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander kepada detikSumut, Senin (11/9/2023).


    Diketahui, ANS melakukan hal itu agar E tidak ditangkap polisi. Perlu diketahui, E merupakan salah satu pelaku yang terlibat di kasus bentrok antar OKP di Desa Bruam pada Minggu (9/7/2023). Akibat bentrok itu, Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41) tewas dibacok.

    Kini, suami ANS tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Langkat. Sementara itu, Alex menjelaskan ANS dijadikan tersangka atas keterangan dari petugas yang jadi korban penyerangan serta video saat kejadian itu berlangsung.


    "Kini, kami masiih memburu beberapa pelaku lainnya," ucapnya.


    Sebelumnya diberitakan, Polres Binjai menetapkan 3 orang yang ditangkap terkait kasus penyekapan dan penganiayaan polisi di Desa Lau Mulgap, Langkat, sebagai tersangka.


    "Untuk 3 orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander kepada detikSumut, Rabu (9/8/2023).


    Rio menyampaikan 3 tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini