Opsjurnal.online, Jakarta - Smart phone memberikan banyak kemudahan dalam beraktivitas di dunia digital. Namun hati-hati, banyak juga jebakan dan penipuan. Hal itu seperti dialami seorang pensiunan janda ini.
Selamat pagi.
Saya mohon bantuannya.
Tanggal 1 September 2023 kemarin, saya kena tipu di app Telegram. Awal mereka WA saya untuk screenshot googlemaps, dan memberikan review. Dari tiap review yang saya tulis dihargai Rp 15.000.
Setelah itu saya diundang di grup Telegram untuk melakukan task sebanyak 24 task dalam 1 hari. Setelah itu saya diajak utk ikut prepaid sebesar Rp 400.000 yang nantinya dibayarkan Rp 570.000 dan betul mereka transfer ke rekening BCA saya.
Setelah itu mereka tawarkan saya utk ikut advance task. Dalam Grup itu hanya ada 5 member termasuk saya. Kami diminta transfer Rp 6,6 juta, Rp 13 juta, Rp 37 juta dan Rp 55 juta (Rp 30 juta dari rekening saya, Rp 25 juta dari rekening kakak saya.) Jadi total transfer Rp 116 juta. Dengan hitungan saya akan dapat kembali uang sebesar Rp 170 juta.
Dan tidak satu perak pun saya dapat kembali. Mereka masih minta saya transfer lagi Rp 38 juta, dengan alasan kredit score saya di bawah 100 (62).
Saya akan sertakan semua bukti chat dan transfer.
Saya malu sekali untuk kasih tahu kakak saya yang sudah bantu transfer Rp 25 juta. Biar itu jadi beban saya saja. Berharap scam ini bisa terbongkar dan uang bisa kembali. Atau setidaknya sebagian, karena nilai Rp 116 juta besar buat saya yang hidup dari pensiun janda dari bulan ke bulan.
Saya mohon sekali bantuan bapak, saya merasa sangat bodoh dan malu sekali dengan kejadian ini. Dan saya berharap tidak ada korban berikutnya seperti saya.
Terimakasih banyak pak untuk perhatian dan bantuannya.
VTL
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa saat ini kita berhadapan dengan perkembangan teknologi khususnya di bidang digital yang memungkinkan terciptanya peluang kemudahan untuk beraktivitas secara online. Salah satunya seperti contoh platform media sosial yang saudara sebutkan diatas, sehingga kita sebagai pengguna haruslah bijak dan bersikap lebih berhati-hati terhadap penggunaannya karena bisa berdampak positif bahkan negatif.
Selanjutnya mendalami persoalan hukum yang saudara jelaskan dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan, atas bujuk rayunya sehingga saudara tergiur dengan iming-imingnya untuk mentransfer sejumlah uang. Bisa dikenakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun".
Juncto Penggelapan Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun".
Pelaku juga bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Maka menurut hemat kami, saudara bisa dengan segera datang ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat Laporan Kepolisian dengan dasar hukum yang telah kami uraikan diatas disertai dengan membawa kelengkapan dokumen bukti pendukung.
Adapun langkah lain yang dapat saudara lakukan baik secara bersamaan ataupun terpisah adalah sebagai berikut :
1. Somasi;
2. Datang ke bank terdekat untuk melakukan permohonan pemblokiran rekening;
3. Membuat aduan / laporan ke https://cekrekening.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (MENKOMINFO);
4. Membuat aduan / laporan ke https://www.lapor.go.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Staf Kepresidenan.
Sumber: detik.com