Opsjurnal.online, Pekanbaru - Seorang lurah di Pekanbaru, bernama Rusli dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara memegang payudara seorang wanita yang merupakan pegawai Panwaslu di Pekanbaru.
"Sudah dibebastugaskan Lurah Tanjung Rhu. Beliau dibebastugaskan agar fokus persoalan yang dihadapi," tegas Kepala BKPSDM Pekanbaru, Fabillah Sandy di Pekanbaru, Sabtu (9/9/2023).
Fabillah membenarkan Rusli dibebastugaskan oleh camat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga menyoroti kejadian itu.
"Dibebastugaskan oleh Camat, sudah ada pelaksana harian. Pak Pj Wali Kota sudah tahu juga persoalan ini," kata Fabillah.
Rusli ditetapkan tersangka usai korban berinisial M melaporkannya ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo, Jumat (8/9) kemarin.
Untuk menetapkan Rusli sebagai tersangka, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
Rusli ditahan di Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.
Sumber: detik.com