Opsjurnal.online, Medan - AKBP Achiruddin menyebut kasus gudang solar ilegal yang menjeratnya merupakan rekayasa pihak kepolisian. Polda Sumut pun merespons pernyataan Achiruddin itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi tidak menjawab secara langsung terkait tudingan dari AKBP Achiruddin itu. Dia mengatakan pihaknya menghormati proses persidangan yang berjalan.
"Kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan, dan percayakan kepada majelis hakim," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, Achiruddin menyebutkan kasus solar ilegal tersebut merupakan rekayasa dari pihak kepolisian. Hal itu disampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Awalnya jaksa penuntut umum, Randi, di awal persidangan membacakan keterangan di dalam BAP. Namun Achiruddin langsung memotong jaksa Randi berbicara.
"Itu mereka yang buat, mereka yang jawab sendiri," kata Achiruddin, Senin, (4/9).
Dengan nada yang tinggi, Achiruddin pun mengatakan kepada jaksa Randi untuk mendatangkan penyidik yang menangani perkara solar ilegal. "Panggil saja kemari penyidiknya. Enggak usah dibaca. Saya bertanggung jawab dia panggil kemari," terangnya.
Namun, jaksa Randi melanjutkan pemeriksaan dengan menanyakan sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut solar. Achiruddin pun membentak jaksa Randi bahwa pertanyaan itu tak perlu ditanyakan.
Achiruddin juga mengatakan perkara ini hanya rekayasa bukan fakta. "Mobilnya itu dari mana?" tanya jaksa Randi.
"Kan sudah tahu. Apa yang bolak-balik ditanya. Jangan bertanya yang buang-buang waktu lah. Yang to the point saja. Kenapa? Ini semua masalah bukan real. Ini dipaksakan. Pasca anak saya berkelahi, rumah saya digeledah. Menyeret ke samping. Itunya inti ceritanya. Bukan fakta yang ditemukan di lapangan," bentak Achiruddin.
Momen tersebut pun akhirnya ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim Oloan bahwa jaksa tidak memiliki kapasitas untuk merespons tanggapan Achiruddin terkait keterangan rekayasa perkara ini.
"Saudara Achiruddin, dia begini, soal dipaksakan itu nanti kami," kata hakim Oloan menengahi.
Namun Achiruddin tetap bersikeras atas keterangannya. Dia pun kembali mengulangi keterangan tersebut dengan menyebutkan perkaranya itu direkayasa oleh kepolisian.
"Tetapi harus saya kemukakan, yang mulia supaya hati saya puas. Karena ini bukan perkara real, yang dipaksakan ini oleh institusi saya. Belum lagi duduk ini, dah dipaksakan P21," kata Achiruddin.
Sumber: detik.com