• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Resahkan Warga, Komplotan Bandit Dugala Sukabumi Ditangkap Polisi

    Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T03:17:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Opsjurnal.online, Sukabumi - Usianya nyaris setengah abad, 49 tahun tapi deretan aksi kejahatan S alias Dugala mentereng karena beraksi belasan kali di sejumlah wilayah di Sukabumi Selatan, Pajampangan. Dia beraksi dengan dua temannya.
    Status residivis dengan kasus yang sama membuatnya licin bak belut ketika berhadapan dengan polisi. Catatan yang diberikan Polsek Jampang Kulon, Resor Sukabumi Dugala beraksi merampok motor 16 kali di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.
    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampang Kulon Iptu Muhlis mengatakan Dugala akhirnya tertangkap setelah Unit Reskrim Polsek dan Resmob Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Komplotan Dugala akhirnya bisa diringkus!

    "Ada beberapa laporan, pencurian kendaraan bermotor. Kami Unit Reskrim bersama Resmob Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut dan mengamankan tiga orang, S, W dan J," kata Muhlis, Selasa (5/9/2023).

    Muhlis mengungkap, tiga pelaku memiliki peranan yang berbeda, namun fokus aksi mereka di wilayah Jampang Kulon.

    "Ketiganya mempunyai peranan yang berbeda, di Jampang Kulon, Sukabumi Selatan Pajampangan. Mereka mencongkel jendela menggunakan alat gerinda kemudian sasaran mereka motor yang dibongkar menggunakan kunci T," jelas Muhlis.
    Sejumlah barang bukti ditunjukan polisi, mulai dari kunci T, Gerinda hingga golok. Berbekal senjata tajam itu, ia tidak segan membongkar rumah korbannya.

    "Dalam aksinya dia mencongkel jendela atau pintu rumah, dari beberapa TKP kami juga mengamankan 11 unit motor dengan jenis berbeda. S dan dua temannya kami jerat dengan pasal berbeda, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pasal 481 KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Muhlis.

    Sumber: detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini