• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pria di Bengkulu Ditangkap Usai Sebar Foto Syur Mantan Pacar

    Senin, 11 September 2023, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T02:38:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Lebong - Seorang pria inisial Ra (18) di Bengkulu ditangkap gegara menyebarkan foto syur mantan pacar ke media sosial. Kini, Ra pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Dilansir dari detikSumbagsel, perkara tersebut berawal dari laporan korban ke Polres Lebong pada Sabtu (19/8/2023). Korban menceritakan mulanya tersangka yang tak lain adalah pacarnya mengajak bertemu. Kemudian, tersangka memutuskan hubungan keduanya.


    Korban mengaku tersangka tak hanya memutuskan hubungan pacaran. Tersangka juga mengancam bakal menyebarkan foto korban ke media sosial. Korban sempat menangis namun tidak dihiraukan oleh tersangka.

    Singkat cerita, Ra pun menyebarkan foto porno itu ke media sosial. Setelah itu, korban mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan ke polisi.


    Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan Ra ditangkap di rumahnya. Ra pun sudah ditetapkan tersangka atas perkara tersebut.


    "Penangkapan terhadap terduga pelaku Ra setelah dilakukan gelar perkara dengan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Riski, Minggu (10/9).


    Selain itu, Riski mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan didapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Ra menjadi tersangka pornografi pada 7 September 2023.

    "Jadi tersangka Ra ini secara sengaja menyebarkan foto porno pacarnya melalui story di media sosial yang membuat korban menjadi malu," jelas Riski.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini