• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Malang Gelar Perkara Khusus Tragedi Kanjuruhan

    Jumat, 01 September 2023, September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T08:51:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Malang – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, jumat (1/9/2023) siang ini, mulai melakukan gelar perkara khusus atas Laporan Model B yang diajukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.


    Pantauan beritajatim.com, sejumlah pelapor bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan baru saja memasuki ruang Satreskrim Polres Malang sekira pukul 14.15 WIB. Para pelapor juga didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang.

    Dalam gelar perkara khusus perihal Laporan Model B yang diajukan Pelapor atas nama Devi Athok Yuliandri dan 4 keluarga korban lainnya ini, para pelapor kukuh dengan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.


    Gelar perkara khusus ini dilakukan secara tertutup antara pelapor, perwakilan kuasa hukum, dan penyidik Reskrim Polres Malang. Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, pihaknya sudah menyiapkan anatomi crime dalam gelar perkara khusus bersama keluarga korban hari ini.


    Menurut Kholis ketika itu, Crime Anatomi atau anatomi kriminal, merupakan bagian dari statistik kriminal untuk selanjutnya, dilakukan penguraian terhadap unsur unsur suatu jenis kejahatan yang meliputi tempat kejadian perkara (TKP), waktu kejadian, korban, pelaku dan lain-lain.

    “Laporan yang disampaikan oleh keluarga korban Kanjuruhan kan ada dua, yakni tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022. Kami kerjakan secara bersama secara simultan, sudah kami sampaikan kepada keluarga kemarin, bahwa kami sudah memeriksa lebih dari 70 saksi. Kami juga sudah mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen, video yang diajukan kepada keluarga korban, termasuk juga yang kami gali sendiri,” tegas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis (24/8/2023) lalu.


    Kholis menjelaskan, pihaknya juga sudah meminta 3 keterangan dari saksi ahli. Baik dari ahli pidana, ahli psikologi massa dan ahli kriminologi.

    Menurut Kholis, dari hasil diskusi dengan keluarga korban beberapa hari lalu yang juga diikuti pelapor untuk Laporan Model B, pihaknya bersepakat untuk bersama sama melakukan gelar perkara.


    “Kami bersepakat untuk melakukan gelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelapor termasuk juga penasihat hukumnya. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, lebih jelas dalam proses penanganan kasus ini,” ujar Kholis.


    Adapun Anatomi Kriminal yang digunakan, sambung Kholis, hal itu untuk memberikan penjelasan secara komperhensif tentang apa apa yang sudah di lakukan Polres Malang sejauh ini.

    “Dan ternyata kami temukan bahwa walaupun kami sudah rutin menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP kepada pelapor dalam hal ini saudara Rizal dan Devi Athok, ternyata informasi informasi yang ada di SP2HP, belum dipahami oleh keluarga korban yang lain,” ucapnya.


    “Sehingga kesannya kami tidak memproses, padahal langkah upaya kami sudah sejauh itu. Termasuk hingga ke Surabaya dan Jakarta. Dan kasus yang kami tangani ini mendapat asistensi dari Bareskrim dan Polda Jatim,” tegas Kholis ketika itu.


    Sumber: beritajatim.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini