Opsjurnal.online, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada ribuan angka kecelakaan terjadi di Jakarta sejak Januari 2023. Dari angka kecelakaan yang ada, 443 orang dilaporkan tewas.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario saat memimpin apel pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tahun 2023. Turut hadir di lokasi beberapa pejabat Polda lainya termasuk Irwasda Kombes Nurcholis, Dirlantas Kombes Latif Usman, hingga Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Berdasarkan data periode Januari hingga Agustus 2023, bahwa telah terjadi 8.254 kasus, dan dan menyebabkan 443 orang meninggal dunia," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Suyudi mengatakan, jumlah tersebut meningkat 43% dari periode yang sama di tahun 2022 yang lalu. Di mana pada periode Januari hingga Agustus 2022 hanya terjadi 6.707 kasus kecelakaan.
"Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43% jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Agustus 2022. Di mana terjadi 6.707 kasus dan menyebabkan 452 orang meninggal dunia," ujarnya.
Suyudi mengatakan, operasi zebra tahun 2023 bisa menekan angka kecelakaan yang ada. Dirinya juga berpesan kepada personel untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan, termasuk mencegah pemotor lawan arah yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Oleh karena itu saya harap melalui Operasi Zebra Jaya tahun 2023 ini, kita dapat mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dilakukan pencegahan dengan tepat sasaran," jelasnya.
Suyudi meminta personel yang bertugas untuk bekerja seusai aturan yang ada. Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.
"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," pungkasnya.
Berikut 15 pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Sumber: detik.com