• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pengadilan Negeri Tanjung Tabalong vonis bebas terdakwa sabu

    Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T04:09:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan vonis bebas terdakwa sabu-sabu YA (41) warga Desa Purui Kecamatan Jaro yang ditangkap Polres Tabalong pada Mei 2023.

    "Penasehat Hukum terdakwa M Irana Yudiartika menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis bebas YA berdasarkan fakta hukum di persidangan sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa.

    Putusan majelis hakim menyatakan terdakwa YA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba," jelas Irana dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tabalong, Kamis.

    Putusan bebas dibacakan pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung dengan anggota Majelis Hakim yakni Diaudin SH, Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana.

    Irana menambahkan pihaknya ditunjuk sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan penetapan majelis hakim sehingga pendampingan ini gratis bagi terdakwa.


    "Selaku penasehat hukum terdakwa kami secara profesional mengungkap fakta-fakta persidangan baik secara formil dan materil sehingga kami berkeyakinan terdakwa tidak bersalah sesuai pembelaan," tambah Irana.

    Sebelumnya terdakwa  YD diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong   usai membeli obat terlarang sebanyak sembilan butir seharga Rp50 ribu dan mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pelaku AS yang juga ditangkap petugas.


    Sumber: kalsel.antaranews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini