• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemuda Asal Batam Cabuli 8 Bocah Laki-laki Modus Berikan Ilmu Mistis Baca artikel detiksumut, "Pemuda Asal Batam Cabuli 8 Bocah Laki-laki Modus Berikan Ilmu Mistis"

    Selasa, 05 September 2023, September 05, 2023 WIB Last Updated 2023-09-05T04:48:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Batam - Seorang pemuda berinisial AR(23), warga Kota Batam dibekuk Satreskrim Polres Lingga karena mencabuli delapan bocah laki-laki di bawah umur. Pelaku mengimingi korban akan diberikan ilmu mistis.

    "Pelaku AR dibekuk Satreskrim Polres Lingga dibantu Polsek KKP Polresta Barelang di Pelabuhan Punggur, Batam saat membawa salah satu korbannya ke Batam," kata Wakapolres Lingga, Kompol Adi Sumardi, Selasa (5/9/2023).


    Kasus pencabulan terhadap delapan anak laki-laki itu terungkap dari laporan salah satu orang tua korban. Orang tua korban mengetahui anaknya dibawa dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam oleh pelaku AR.

    "Jadi pada Minggu (20/8) orang tua salah satu korban kehilangan. Kemudian mengecek keberadaan anaknya hingga ke pelabuhan. Saat di pelabuhan kapal yang dinaiki pelaku dan korban telah berlayar menuju Batam. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," ujarnya.


    Adi menyebutkan bahwa dari laporan salah satu orang tua korban itu pihaknya langsung berkomunikasi dengan Polresta Barelang. Akhirnya pelaku dibekuk Polsek KKP saat tiba di Batam bersama korban


    "Pelaku AR langsung diamankan Polsek KKP kemudian ditahan sementara di Polsek Nongsa sampai menunggu jadwal kapal selanjutnya untuk dibawa ke kabupaten Lingga," sebutnya.


    Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap AR diketahui anak laki-laki yang dibawanya itu diimingi pelaku akan diberikan ilmu mistis. Selain itu pelaku juga memberikan barang-barang kepada korban agar percaya kepada dirinya.

    Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap AR diketahui anak laki-laki yang dibawanya itu diimingi pelaku akan diberikan ilmu mistis. Selain itu pelaku juga memberikan barang-barang kepada korban agar percaya kepada dirinya.


    "Tersangka menjanjikan akan memberikan ilmu mistis dengan cara menyuruh korban meminum minyak fanbo sebanyak 2 kali tegukan dan dibacakan mantra oleh tersangka yang mana hal tersebut harus dilakukan oleh korban sebagai syarat yang dibuat-buat oleh tersangka," ujarnya.


    "Tersangka juga memberikan barang-barang kepada korban berupa sepatu, rokok elektrik dan baju agar aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

    Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku juga diketahui jumlah korban sebanyak delapan anak laki-laki di bawah umur. Aksi cabul pelaku itu dilakukan di Kabupaten Lingga dan Kota Batam.


    "Jadi korban anak-anak ada yang dicabuli di Kabupaten Lingga ada yang dicabuli Pelaku AR di Batam. Korban kedelapan ini rencana pelaku akan dicabuli di Batam tapi belum sempat sudah digagalkan," ujarnya.


    Dari penangkapan AR polisi menyita barang bukti berupa handphone pelaku, minyak fanbo, selayar bergambar keris dengan tulisan arab gundul, sepatu, rokok elektrik dan baju hitam yang diberikan kepada korban. Atas perbuatannya AR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini