• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemerkosaan Gadis di Jakbar Terbongar Usai Ibu Nguping Curhatan Korban

    Rabu, 27 September 2023, September 27, 2023 WIB Last Updated 2023-09-27T08:13:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Opsjurnal.online, Jakarta - Gadis berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat, diperkosa pemuda inisial W (18) yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini diketahui setelah orang tua korban mendengar anaknya curhat ke temannya.
    "Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).

    Sang ibu lantas bertanya kepada korban terkait tindak pidana yang ada. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
    Diketahui, pelakunya adalah WA (18), yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban awalnya tak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut.

    "Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujarnya.


    Dipicu Nonton Porno

    Peristiwa bejat tersebut terjadi pada Jumat (8/9) pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.


    "Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," kata Putra.


    Saat ini WA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini