• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Operasi Zebra, Polisi Ingatkan Pemobil Pakai Seat Belt di GT Cililitan

    Kamis, 21 September 2023, September 21, 2023 WIB Last Updated 2023-09-21T02:11:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Opsjurnal.online, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman terjun langsung ke Gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur untuk mensosialisasikan. Hal tersebut dilakukan menyoal angka pelanggaran penggunaan seat belt roda empat yang tinggi selama Operasi Zebra.

    Pantauan detikcom, Kamis (21/9/2023) Latif bersama jajaran terjun langsung memberikan himbauan kepada para pengendara. Dia didampingi Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dan pejabat lainnya.


    Mereka terlihat memberikan selebaran berisikan 15 pelanggaran yang disasar. Tampak beberapa anggota memegang poster himbauan masyarakat tertib berlalu lintas. Salah satunya yang bertuliskan 'Stop Pelanggaran Lalu Lintas'. Gerbang Tol Cililitan sendiri dipilih karena paling banyak volume kendaraan yang melintas memasuki Jakarta.

    "Memang kita pintu tol ada 3, yaitu pintu tol Cawang dari Cikampek, ini yang dari Jagorawi dan dari Tomang. Kalau saya melakukan tiga tiganya kan ngak mungkin. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat yang bekerja di Jakarta yang dari Jagorawi Bogor," kata Latif di lokasi, Kamis (21/9/2023).

    Latif mengatakan, kegiatan pagi ini dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para pengendara khususnya roda 4. Hal tersebut menyoal angka pelanggaran penggunaan seat belt tertinggi selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

    "Di mana pada kegiatan hari ini kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pada evaluasi hari ke-3 pelanggaran yang terkena khususnya roda 4 adalah penggunaan seat belt. Makannya kita melakukan sosialisasi di tempat ini.


    Latif berharap sosialisasi dan peneguran penting dilakukan demi tercapainya tujuan Operasi Zebra Jaya 2023. Yakni terciptanya situasi aman, menurunnya angka kecelakaan, hingga terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.


    "Tentunya betul-betul diharapkan tiga sasaran khususnya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas betul-betul sampai akhir operasi nanti bisa kita laksanakan di jajaran Polda Metro Jaya," pungkasnya.


    Angka Pelanggaran

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 293 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Sejauh ini belum ada penilangan manual yang dilakukan.

    Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:


    1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

    2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol

    3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi

    4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

    5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan

    6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya

    7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia

    8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

    9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan

    10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

    11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

    12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

    13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan

    14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

    15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar. 


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini