Opsjurnal.online, Jakarta - Pabrik miras ilegal jenis ciu berkedok konfeksi di Tambora, Jakarta Barat, sudah beroperasi selama delapan bulan. Keuntungan dari penjualan ciu itu mencapai puluhan juta per bulan.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 7-8 bulan yang lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Ciu dikemas dalam botol, kemudian dijual mulai Rp 10 ribu per botol. Keuntungan penjualan ciu mencapai Rp 80 juta per bulan.
"Dengan harga per botol bervariasi, antara Rp 10-15 ribu. Jika dikalkulasikan, omzet per minggu ya sekitar Rp 15-20 juta, sebulan bisa Rp 60-80 juta," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek ruko 4 lantai yang merupakan lokasi pabrik ciu ilegal pada Selasa (19/9). Ruko tersebut berlokasi di Jalan Jembatan Besi 2 RT 03 RW 04 No 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Lantai 1, 2, dan 3 ruko digunakan untuk kegiatan konfeksi. Sedangkan lantai 4 digunakan pelaku untuk membuat ciu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi. Selain itu, ditemukan ribuan botol ciu siap edar dengan ukuran masing-masing 600 ml.
Pelaku Ditangkap
Pemilik pabrik ciu ilegal, Johan alias KL (53), telah diamankan. KL diamankan sehari setelah penggerebekan.
Syahduddi menuturkan KL merupakan pemodal yang juga distributor ciu tersebut. Sementara itu, pengendali dan pemilik ruko yang dijadikan lokasi produksi, SS, masih dalam pencarian.
"Berperan sebagai pemodal merangkap pembuat miras ilegal ini dan juga bertindak sebagai distributor merangkap pemodal. Dan satu SS sebagai pengendali penyewa ruko dan distributor yang sampai saat ini masih buron," ujar Syahduddi
Pelaku dijerat Pasal 204 (1) KUHP dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku dikenai UU Ciptaker Pasal 106 (1) juncto Pasal 24 (1) dalam Pasal 46 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 142 (1) juncto Pasal 91 (1) dalam Pasal 64 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas Perubahan dari UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sumber: detik.com