Opsjurnal.online, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AJ (44) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. AJ memiliki senpi rakitan berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga digunakan untuk kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan AJ ditangkap di rumah kontrakannya. Polisi mengamankan senpi rakitan dan amunisinya. Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari warga.
"Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Zain dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AJ (44) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. AJ memiliki senpi rakitan berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga digunakan untuk kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan AJ ditangkap di rumah kontrakannya. Polisi mengamankan senpi rakitan dan amunisinya. Kasus ini terungkap usai adanya laporan dari warga.
"Berawal berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," ungkap Zain dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
Zain menerangkan saat ini pelaku beserta senpi rakitan sudah diamankan polisi. Saat ini pelaku tengah diperiksa di Polsek Pinang, Kota Tangerang.
Kepada polisi, pelaku mengakui senpi rakitan tersebut miliknya. Zain menyebut pelaku bisa diancam 20 tahun penjara.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: detik.com