masukkan script iklan disini
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan pihak PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) diminta untuk mengurus izin KKPRL.
"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu keluar silahkan diteruskan kembali. Kita ketahuikan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL," kata Liza, dilansir media, Kamis (21/9/2023).
Menurut Liza, penghentian ini tidak memiliki batas waktu. Hal itu tergantung dari perusahaan yang menyegerakan pengurusan izin pembuatan KKPRL.
"Tidak ada, semua tergantung perusahaan. Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali," ujar dia.
Liza menjelaskan jika nantinya PT SJIM telah memiliki izin KKPRL, pihaknya akan terus mengawasi pengerjaan proyek seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.
"Iya dong harus, kita di sini selalu koordinasi dengan KKP, jadi kita selalu melakukan pengawasan dan semenjak kita ada integrasi antara RTRW RJ23K, kita sudah harus mengurus dari UU Cipta Kerja kita dari nomor 6/2023, apapun bentuknya prinsip izin dasar KPPRL harus dipenuhi selama memakai ruang laut, walaupun sifatnya seperti KJA, tambak, wisata apapun itu harus ada izin KPPRL," tandas dia.
Sumber: detik.com