"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," kata Ketua MKH, hakim agung Hamdi dalam siaran pers KY, Rabu (6/9/2023).
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberi kesempatan untuk membela diri. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlaporHB bertugas memberikan kesaksian. Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang hakim terlapor HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik. Hakim terlapor HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.
Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin hakim agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lain, yakni hakim agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta anggota KY M Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Saat kejadian, HB merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Saat ini HB merupakan hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Pelanggaran ini diawali oleh berita viral penggerebekan terhadap Ketua PN Kasongan. Mertua hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022.
Saat menggerebek, ibu mertua hakim terlapor HB sangat geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB (sekarang mantan istri) memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinaan.
Badan Pengawas (Bawas) MA, yang mendengar peristiwa tersebut, lalu melakukan pemeriksaan dan hakim terlapor HB mengakui benar melakukan perselingkuhan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
Sumber: detik.com