• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua DPRD Bengkalis Dipolisikan Anggota Buntut Surat PAW

    Senin, 11 September 2023, September 11, 2023 WIB Last Updated 2023-09-11T02:43:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Bengkalis - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam dipolisikan atas dugaan menyebar berita fitnah terkait proses pergantian antar waktu (PAW) empat anggota dewan, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian dan Safroni Untung.

    Laporan disampaikan kuasa hukum empat anggota DPRD Bengkalis itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau. Haris memastikan laporan atau pengaduannya dilayangkan 8 September kemarin dan diterima Direktorat Reskrimsus Polda Riau.


    "Sudah kita proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah," terang Harris Wilson, Minggu (10/9/2023).

    Mewakili anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan, Harris menilai pada konferensi pers 4 September, Khairul menyebut ia hanya menjalankan tugas. Hal itulah yang dinilai tidak benar.


    "Bahwa tak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam melakukan PAW empat anggota dewan yang tercatat sebagai klien kami. Kami menilai tindakan yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya," kata Harris.


    Selain dipolisikan, Harris mengaku pada 9 Agustus lalu pihaknya telah melayangkan gugatan atas proses PAW tersebut dan Khairul Umam adalah pihak yang turut tergugat. Bahkan gugatan juga diberitahukan secara surat langsung dan disampaikan kepada Khairul Umam.


    Harris menilai ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW tersebut.

    Harris menilai ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW tersebut.


    "Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif," kata Harris.


    "Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan kami duga telah melanggar undang-undang ITE. Kami mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang menyebarkannya," katanya.

    Sementara Ketua DPRD Bengkalis Khairul mengaku bukan dirinya yang melakukan PAW keempat anggota. Melainkan Partai Golkar pusat.


    "Bukan mem-PAW, saya melanjutkansurat itu, iya (dari Partai DPP Golkar)," tegasnya.


    Terkait alasan PAW, Khairul memastikan jika keempatnya sudah pindah partai. Namun terkait gugatan dan dia dilaporkan sepenuhnya akan ditangani kuasa hukumnya.


    "Dia sudah terbukti pindah partai. Nanti ke kuasa hukum saja soal masalah hukum," katanya.


    Terpisah Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengaku belum tahu soal laporan tersebut. Ia memastikan akan mengecek terlebih dahulu pengaduan atau laporan yang masuk.


    "Belum tahu, nanti dicek dulu," kata Teguh.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini