masukkan script iklan disini
Opsjurnal.online, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana menyebutkan warga Pulau Rempang yang terdampak dari pembangunan proyek Rempang Eco City tak hanya akan direlokasi saja, tetapi juga diberikan ganti rugi.
Salah satunya yaitu pemberian rumah tipe 45 dengan lahan 500 m2.
"Ya salah satunya itu, kan banyak. Yang 500 m2, appraisal dapat nilainya masyarakat sekarang, dikasih uang tunggu per orang berapa juta, ada kok. Solusinya sudah ada," tuturnya di Gedung DPR, Jakarat, Senin (18/9/2023).
Bagi masyarakat terdampak, lahan dan bangunannya juga akan diganti rugi. Ganti rugi yang diberikan pun akan disesuaikan dengan luas lahan dan bangunan yang dimiliki.
"Ya nanti diappraisal dilihat ada berapa nilai tanah itu, diperiksa, ada appraisalnya," paparnya.
"Ya kita lihat nilainya, kita lihat nilainya berapa kalau lebih besar dari nilai tanah dan bangunan itu nanti kita hitung ulang. Kalau lebih kecil ya kita berikan minimal seluas itu," tambahnya.
Suyus mengatakan, pihaknya akan memberikan ganti rugi tersebut secepatnya. Namun, ia enggan merinci kapan ganti rugi itu akan dilakukan.
"Pokoknya secepatnya. Secepatnya bisa diselesaikan. Kan lagi didata, diinventarisasi satu-satu sama BP Batam," ungkapnya.
Dilansir dari Antara, Senin (18/9/2023), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa ganti rugi yang diterima warga Pulau Rempang yang terdampak pembangunan akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga tersebut.
Dia menyebutkan, uang ganti rugi yang disesuaikan itu dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga, yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas haknya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujar Menteri Bahlil, dikutip dari Antara.
Sumber: detik.com