• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kecewa Cat Lover Padang, Wanita Cekoki Kucing Soju Tak Ditahan

    Jumat, 08 September 2023, September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T03:13:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Padang - Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju ke seekor kucing persia bernama Flo dengan hukuman 2 bulan penjara. Namun ketiganya tak ditahan dengan pengecualian.

    "Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra, Kamis (7/9/2023).


    Menurut Hakim Juandra, vonis tersebut tak perlu dijalani karena ketiga terdakwa yang bernama Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda. Diharapkan mereka bisa memperbaiki diri dan sudah menyatakan p

    Penyesalan tersebut yakni menyampaikan permohonan maaf di hadapan masyarakat dan media sosial serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan hukuman para terdakwa.


    Hal memberatkan ketiga terdakwa yakni sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


    Selain hukuman 4 bulan percobaan, kucing persia yang bernama flow tersebut juga diputuskan pengadilan dirawat oleh Indonesian Cat Association.


    Putusan itu pun membuat sejumlah cat lover yang hadir dalam sidang tersebut kecewa. Mereka yang mengikuti persidangan dari pagi sampai sore kecewa terhadap putusan hakim yang tak menahan ketiganya.

    Puluhan peserta sidang menyoraki hakim dan ketiga terdakwa usai vonis tersebut dibacakan. Petugas keamanan pun membawa ketiga terdakwa ke ruangan lain. Kemudian para cat lover tersebut mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang namun tidak ditemukan.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini