opsjurnal.online, Nias Selatan - Majelis hakim memvonis Kepala Desa Awoni, Nias Selatan, Osarao Tofano, hukuman 10 tahun penjara. Osarao dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara terus menerus.
Dilihat detikSumut melalui SIPP PN Gunungsitoli, Jumat, (8/9/2023), sidang putusan itu digelar Kamis, (7/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunungsitoli.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda itu tak dibayarkan akan diganti dengan masa kurungan selama 2 bulan.
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas majelis hakim PN Gunungsitoli.
Untuk diketahui, Osarao mulai diadili di PN Gunungsitoli pada Kamis (4/5). Dia didakwa dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.
Selanjutnya pada Kamis (3/8) jaksa menuntut terdakwa dengan masa pidana 10 tahun penjara. Denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan penjara.
Sebelumnya, WT (20) diduga diperkosa Osarao Tofano (35) Kepala Desa Awoni, Nias Selatan hingga tujuh kali. Polisi menyebut korban dijanjikan pelaku akan dipekerjakan sebagai sekretaris pribadi (sespri).
PS Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur mengatakan pelaku memperkosa korban di rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan Osara saat istri dan anaknya sedang tak berada di rumah.
"Si Kades anaknya ada, istrinya juga ada, cuman saya kurang tau kerjanya di mana, karena setiap kali melakukan aksinya ini, istri si tersangka sedang bekerja," kata Aydi saat dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Aydi mengatakan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali. Aksi itu selalu dilakukan pelaku di rumahnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi akan diberikan pekerjaan sebagai staf desa.
Sumber: detik.com