• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Janji Panglima TNI: Tidak Akan Tutupi Kasus Kriminal Anggota

    Jumat, 01 September 2023, September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T07:54:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, JAKARTA - Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono memastikan untuk transparan dalam kasus tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur (25) usai diculik dan dianiaya oleh tiga oknum TNI.


    Yudo menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak menutupi kasus tiga oknum TNI yang melakukan penganiayaan tersebut. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam menindak anggotanys yang melakukan kriminal.


    "Silahkan diupdate, diawasi semuanya, tidak ada TNI yang ditutup-tutupi. Kalau memang kriminal itu adalah oknum. Itu adalah oknum," kata Yudo kepada wartawan, Jumat (1/9).

    Kata dia, masyarakat dapat mengecek semua proses mulai dari penyidikan hingga digelarnya sidang terhadap para oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.


    "Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi. Kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang," tukas Yudo.

    Sementara itu masyarakat nantinya juga dapat melihat berlangsungnya sidang terhadap tiga oknum pelanggar tersebut. Pasalnya pihaknya tidak akan menutupi suatu hal yang kriminal.

    "Sidangnya mau hadir semuanya boleh. boleh. Tidak ada yang ditutup tutupi karena ini memang kriminal. saya kira demikian," pungkas Yudo.

    Sebagaimana diketahui, Pomdam Jaya telah menahan tiga anggota TNI terkait kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. 


    "Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam kepada wartawan, Senin (28/8).

    Proses hukum akan berjalan transparan dan hukuman berat akan dijatuhkan jika ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.


    "Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas," ujarnya.

    "Maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan," pungkasnya.

    Sumber: google.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini