Opsjurnal.online, BANTUL - Jajaran Polsek Sewon berhasil meringkus dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit sepeda gunung milik seorang warga Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul .
Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana, mengatakan, tindak pencurian tersebut berlangsung di rumah seorang warga Kalurahan Timbulharjo pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 8.00 WIB.
"Sewaktu kejadian pencurian tersebut, korban sedang tidur dan baru mengetahuinya saat korban bangun dan hendak beraktivitas seperti biasanya," katanya, Minggu (3/9/2023).
Kemudian, korban sempat melihat beberapa barang di rumahnya sudah tidak di tempat semula.
Merasa curiga, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Sewon pada Jumat (1/9/2023).
"Setelah unit Reskrim Polsek Sewon menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi," jelas Jeffry.
Tak lama kemudian, pihaknya juga mendapatkan informasi bila sepeda gunung dengan ciri seperti milik korban tersebut diposting dan dijual melalui media sosial.
Dari situ, Unit Reskrim Polsek Sewon berserta jajarannya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku termasuk barang bukti satu unit sepeda gunung milik korban.
"Dua pelaku tersebut berinisial H (40) dan HKYN (31). Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sewon di masing-masing kediaman pelaku," ungkap Jeffry.
H sendiri merupakan warga setempat atau warga Kalurahan Timbulharjo dan kediamannya tak jauh dari kediaman korban pencurian tersebut.
Sedangkan, HKYN sendiri merupakan warga Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan kediamannya berada di wilayah Kelurahan Sorosutan tersebut.
"Saat ini dua pelaku itu masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon untuk mengetahui motif kejadian tindak pencurian tersebut," tandasnya.