opsjurnal.online, Lombok – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat membekuk tiga pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari tiga pelaku, satu di antaranya mantan Anggota DPRD.
Masing-masing pelaku yang diringkus berinisial RD seorang perempuan Kepala Cabang PT PSM, SIS seorang pria mantan Anggota Dewan Lombok Utara periode 2014-2019. SIS bertugas sebagai pekerja lapangan merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bersama rekannya berinisial J.
“RD berperan sebagai kepala cabang, dan SIS sebagai pekerja lapangan, serta J pekerja lapangan yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan CPMI secara non prosedural,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, dikutip Jumat, 8 September 2023.
SIS berperan merekrut sebanyak 45 CPMI di Lombok Utara. Dari puluhan CPMI tersebut, perusahaan mendapatkan keuntungan Rp742 juta untuk biaya bekerja di luar negeri. Dari ratusan juta tersebut, SIS mendapatkan bonus Rp69.500.000.
Rekannya berinisial J merekrut delapan CPMI di Mataram. Perusahaan memperoleh keuntungan Rp94 juta, sementara J mendapat bonus Rp21.500.000.
Terakhir Kepala Cabang PT PSM berinisial RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non-prosedural di Taiwan.
Kasus tersebut tidak sampai di situ, perusahaan telah merekrut 132 CPMI bermasalah sejak 2022.
Sumber: viva.co.id