Opsjurnal.online, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi kemiskinan di Indonesia. Sebab hingga Maret 2023, jumlah masyarakat miskin Indonesia masih tinggi sebanyak 25,90 juta.
Namun, FAO (Food and Agriculture Organization of the UN) pada 2016, menyebut Indonesia, sebagai negara urutan kedua penyumbang makanan terbuang dengan total sebesar 13 juta ton setiap tahunnya. Adapun jumlah tersebut bisa memenuhi kebutuhan makanan untuk 11 persen warga Indonesia yang miskin.
Di sisi lain, Harian Kompas juga pernah melaporkan total nilai sampah makanan di Indonesia pada tahun 2022 bisa mencapai Rp 330 T. Adapun jumlah ini lebih dari 4 kali lipat anggaran tahunan Kementerian Sosial RI. Padahal menurut Global Hunger Index (GHI), Tingkat kelaparan di Indonesia, menempati ranking ketiga paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Di atas Indonesia terdapat Laos menempati rangking kedua dan Timor Leste di peringkat pertama.
HNW menilai tingginya jumlah makanan yang terbuang salah satunya terjadi karena adanya kekosongan norma hukum lex specialis menyangkut maksimalisasi makanan dan minimalisasi pemubaziran makanan. Padahal berbagai UU pendukung menyangkut persoalan makanan dan penanggulangan kemiskinan sudah ada, seperti UU Makanan dan Pengolahan Lahan Pertanian, UU Penanggulangan Kemiskinan, hingga UU Jaminan Sosial.
"Meski belum ada payung hukum yang khusus, tetapi karena tradisi di Indonesia yang mengedepankan sikap hidup gotong royong, sehingga di kampung-kampung pun muncul tradisi 'lumbung pangan', maka memperhatikan fenomena yang memprihatinkan soal pemubaziran makanan di satu pihak dan masih tingginya angka kemiskinan termasuk stunting, maka wajar saja bila di Indonesia bermunculanlah para aktivis dan relawan foodbank yang semakin membanyak jumlah dan aktivitasnya yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hanya saja masih ada keraguan karena kegiatan mereka belum dinaungi undang-undang yang seharusnya," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
"Masyarakat yang sangat memerlukan pun kerap merasa ragu-ragu terhadap legalitas dan kualitas makanan yang diterimanya, juga para donatur sering belum bisa mendukung secara baik, akibat belum adanya payung hukum tersebut. Apalagi ke depan, bayang krisis ekonomi dan pangan sangat mengkhawatirkan. Untuk itulah dirinya menginisiasi pengajuan RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial, yang sudah diterima oleh Baleg DPR RI. Dengan makin pentingnya soal terkait bank makanan ini, sangat diharap DPR RI segera memasukkannya ke dalam program prioritas legislasi nasional," tambahnya.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada peluncuran buku 'RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial' di Ruang Kenanga, Gelora Bung Karno (GBK), Minggu (24/9).
Lebih lanjut, HNW mengungkapkan hadirnya RUU Bank Makanan menjadi salah satu bentuk implementasi dari UUD NRI 1945.
"Diterimanya RUU Bank Makanan menjadi jawaban atas amanat pasal 34 ayat 1 UUD NRI Tahun 1944. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Juga pasal 24C
ayat 1," ucapnya.
Menurut HNW, jika UU Bank Makanan bisa terwujud, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kemubaziran makanan bisa langsung terhubung dengan aktivis dan lembaga bank makanan. Hal ini termasuk hotel, restoran, tempat pesta perkawinan, cafe dan mall-mall.
HNW menjelaskan tempat-tempat ini bisa menghubungi aktivis maupun lembaga bank makanan yang legal, untuk mengambil makanan yang berlebih, atau makanan yang akan memasuki masa expired untuk didistribusikan kepada warga miskin atau pihak-pihak yang membutuhkan.
"Selain perlu adanya tindakan preventif berupa edukasi kepada masyarakat, tetapi adanya payung hukum ini akan memberikan dukungan dan dorongan agar permasalahan terkait dengan pemubaziran makanan di satu pihak, dan masih tingginya angka kemiskinan di pihak lain, berbarengan dengan makin banyaknya aktivitas bank makanan, dapat menemukan solusi positifnya. Itulah salah satu bukti dari hadirnya negara hukum sebagaimana ketentuan Konstitusi," tutupnya.
Sebagai informasi, turut hadir pada acara tersebut, Menteri Pertanian periode 2009-2014 Suswono, Direktur Food Bank Indonesia M. Hendro Utomo an Direktur institut Indonesia Dr. Muhammad Iqbal.
Sumber: detik.com