• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bule Amerika Tusuk Mertua Hingga Tewas di Banjar, Ternyata Ini Motifnya

    Senin, 25 September 2023, September 25, 2023 WIB Last Updated 2023-09-25T06:29:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Jakarta - Bule asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr (35) tega menusuk mertuanya yang bernama Agus Sopiyan (58) hingga tewas. Kini terungkap motif Arthur tega menusuk mati mertuanya itu.
    Polisi telah menangkap pelaku di rumahnya di Banjar tak lama setelah kejadian tanpa perlawanan, Minggu (24/9). Rumah pelaku dan korban cukup dekat hanya terhalang beberapa rumah.

    Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menyampaikan hasil interogasi sementara, tersangka Arthur Leigh Welohr mengaku bapak mertuanya (korban) menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dengan istrinya. Sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.

    "Yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Ali Jupri melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, dilansir detikJabar, Senin (25/9/2023).

    Tersangka Arthur disangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

    Selain kasus penusukan, poliai juga telah menerima laporan terkait kasus perusakan yang dilakukan oleh Arthur. Sebagaimana diketahui, Arthur sempat merusak perabotan rumah korban sebelum akhirnya menusuk mati.

    Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sementara awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.
    "Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi dan bersangkutan hadir," katanya.

    Untuk kasus perusakan, Arthur dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan. Dalam kasus ini, dia tidak dilakukan penahanan.

    "Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini