Opsjurnal.online, Jakarta - Seorang pemuda inisial W (18) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Pemuda tersebut mencabuli korban setelah menonton video porno.
"Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut, baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Putra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9) pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban. Korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut.
Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah mendengar korban tengah curhat kepada temannya.
"Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa
Sang ibu lantas bertanya kepada korban terkait tindak pidana yang ada. Diketahui, pelakunya adalah WA (18), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora," ujarnya.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
Saat ini WA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: detik.com