Opsjurnal.online, Cilacap - Pria berinisial ES (21), warga Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap. ES diciduk atas dugaan memperkosa dua gadis masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan ES merupakan seorang guru pencak silat sementara kedua korban muridnya.
"ES pelaku ini modusnya sebagai guru pencak silat dan yang disetubuhi ini adalah murid-muridnya. Sampai sekarang itu ada 2 murid yang sudah disetubuhi," kata Guntar saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (8/9/2023) melansir detikJateng.
Guntur menjelaskan peristiwa itu terungkap karena korban merasa resah sering dicegat saat pulang sekolah untuk diperkosa. Sebelum diperkosa, para korban juga diancam.
"Terakhir kejadian pertengahan Agustus korban disetubuhi. Caranya dengan mengancam, saat persetubuhan yang pertama pelaku dengan merekam video secara diam-diam perbuatan tersebut di mana perbuatan berikutnya dia mengancam kalau tidak mau melayani akan disebar videonya," terangnya.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.
"TKP itu ada di beberapa tempat. Sempat di kosan pelaku, lalu di beberapa tempat publik seperti di pinggir Pantai Menganti dan Benteng Pendem," jelasnya.
Sementara terkait perguruan pencak silat tersebut, Guntur menyebut bahwa perguruan milik pelaku tidak terdaftar dalam organisasi resmi.
"Mereka latihan silatnya di Benteng Pendem. Perguruannya tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia). Muridnya banyak tapi yang disetubuhi dua anak ini," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sumber: detik.com