Opsjurnal.online, Jakarta - Gembong narkoba terbesar di Indonesia, Fredy Pratama kini masih diburu Bareskrim Polri. Namun, sejumlah aset milik Fredy Pratama dan keluarganya yang diduga merupakan hasil pencucian uang telah disita polisi. Ini penampakannya.
Dari foto-foto yang diperoleh detikcom, aset milik Fredy Pratama ini antara lain adalah Armani Hotel yang berada di wilayah Kalimantan Selatan. Hotel tersebut disita dari tersangka Lian Silas.
"Lian Silas ini adalah salah satu kaki tangannya Fredy Pratama, yang dipercaya mengelola aset-aset Fredy Pratama," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (13/9/2023).
Aset lainnya adalah rumah mewah di Bali. Kemudian, ada juga bangunan berupa ruko dan rumah mewah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan yang juga disita dari tersangka Lian Silas.
"Fredy ini punya beberapa kaki tangan, orang kpercayaannya lah. Salah satunya Lian Silas ini," imbuhnya.
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menyita aset-aset milik gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Saat ini total aset yang disita mencapai Rp 273 miliar.
"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU estimasi sekitar Rp 111 miliar, berupa aset tanah dan bangunan," imbuh Wahyu Widada.
Sumber: detik.com