• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Akan Dibahas di DPR, Status Jakarta dari DKI Bakal Jadi DKJ

    Kamis, 14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-14T09:22:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Opsjurnal.onlineJakarta - Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota RI ke IKN. Aturan terkait perubahan status itu nantinya akan dibahas di DPR.
    Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.

    Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    "Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

    "RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.
    Masuk Prolegnas Prioritas 2023
    Baleg DPR telah menyepakati RUU tentang DKJ masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan ini dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Kemenkumham di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

    "Memasukkan satu RUU usulan baru ke dalam Prolegnas perubahan kedua RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Dalam Prolegnas 2020-2024 tercantum RUU atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat pleno.

    Menkumham menyebut RUU DKJ tidak bisa diabaikan. Terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
    Menkumham menyebut RUU DKJ tidak bisa diabaikan. Terlebih sejak dipilihnya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

    Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    "Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej, dilansir laman resmi bphn.go.id.

    Eddy menambahkan RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional. Selain itu, RUU ini diharapkan akan dapat membantu pemecahan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.

    "Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional," kata Eddy.

    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini