• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    2 Siswa SMP Penganiaya Siswa di Cilacap Jadi Tersangka, Ini Motifnya

    Jumat, 29 September 2023, September 29, 2023 WIB Last Updated 2023-09-29T06:55:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Opsjurnal.online, Cilacap - Polisi akhirnya menetapkan dua pelaku penganiayaan dan perundungan siswa SMP di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, menjadi tersangka. Kedua pelaku tersebut berinisial MK (15) dan WS (14).

    Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah melalui beberapa penyelidikan dan keterangan saksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.


    "Udah kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Guntar melalui pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).

    Selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.


    "Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terangnya.


    Seperti diketahui, polisi telah mengungkap motif dibalik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian tersebut didasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).


    "Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).

    Tak hanya sampai di situ saja, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban tersebut setelah mengaku bagian dari kelompok Basis juga sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah.


    "Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.


    Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku dalam kasus video viral penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

    Pelaku yang berinisial MK (15) dan WS (14) saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan.


    Selain kedua pelaku, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi. Dari keterangan saksi dan video yang beredar polisi menetapkan dua siswa sebagai terduga pelaku penganiayaan.


    Sumber: detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini