• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PN Tarakan Hukuman Mati 1 Pelaku Pembunuhan, 1 Orang Dibui Seumur Hidup

    Jumat, 01 September 2023, September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-09-01T04:09:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Opsjurnal.online, Jakarta - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19), Edy Guntur divonis mati. Dua terdakwa lainnya Afrila (22) dan Mendila (45) dihukum berbeda. Arya adalah suami Afrila.

    Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara.


    "Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Imran Marannu Iriansyah, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Jumat (1/9/2023).

    Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun. Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU.


    "Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU," katanya.

    Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.


    "Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan," katanya.


    Sementara Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati menangis histeris usai Hakim Ketua memutuskan Edy Guntur dihukum mati. Jumiati menyebut putusan ini telah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga.


    "Alhamdulillah ini yang kami harapkan. Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih kepada polisi dan JPU terutama pak Komang, yang dari awal berusaha menghadirkan bukti-bukti. Saya ucapkan banyak terima kasih," katanya.

    Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa pada intinya JPU mempunyai waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atau banding.

    Sumber: news.detik.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini