Sebagaimana diketahui sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang salah satunya merupakan bagian dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pembunuhan terhadap seorang pengusaha Imam Masykur.
Jenazah korban Imam Masykur dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Pomdam Jaya sudah menetapkan 3 anggota TNI sebagai tersangka dan ditahan yakni Praka Riswandi Manik alias RM, Praka HS, dan Praka J.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Paspampres di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, kemudian Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Praka RM dan 2 prajurit TNI lainnya memeras dan menganiaya korban Imam Masykur hingga tewas dan jenazahnya dibuang di Waduk Jatiluhur, Purwakarta Jawa Barat.
Dugaan aksi penculikan dan penyiksaan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2023 silam, dimana korban diculik dari toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku oknum Paspampres Praka RM meminta uang Rp 50 juta tetapi tidak dipenuhi korban. Sehingga pelaku RM menyiksa Imam hingga korban meninggal dunia.
Kasus tersebut terungkap melalui video penyiksaan, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat dan video peti mati yang beredar luas.
Sumber: nasional.okezone.com