• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPK Periksa PNS Kemnaker Dalami Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI Baca artikel CNN Indonesia "KPK Periksa PNS Kemnaker Dalami Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI"

    Kamis, 31 Agustus 2023, Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-31T05:48:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    opsjurnal.online, Jakarta, -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8).

    "Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikutsertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).


    Tim penyidik KPK seyogianya juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2012 sekaligus PNS Kemnaker Aniek Soelistyawati kemarin. Namun, anak buah di Kementerian yang dipimpin Menteri asal PKB Ida Fauziyah itu mangkir.

    "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang hari ini," kata Ali.

    KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik.

    Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui kasus ini, salah satu tersangka ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Tim penyidik KPK disebut sudah bertemu Nyoman saat penggeledahan di Kemnaker pada Jumat (18/8).

    Pada proses penyidikan berjalan, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman tersangka lain di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

    "Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," terang Ali.

    Sumber: cnnindonesia.com



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini