masukkan script iklan disini
Opsjurnal.online, Padang Sidimpuan - Polisi menangkap seorang sopir di Kota Padang Sidimpuan berinisial HMT (52) karena mencabuli bocah perempuan berusia lima tahun. Aksi itu dilakukan pelaku saat korban hendak ke rumah kakeknya.
"Saat itu, korban permisi ke ibunya untuk mengantarkan buah kabau ke rumah kakeknya," kata Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho, Kamis (31/8/2023) malam.
Lindung mengatakan pencabulan itu terjadi, Jumat (11/8) malam saat korban tengah menuju rumah kakeknya. Lalu, korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang rumahnya kebetulan berdekatan dengan rumah korban.
"Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban," jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, HMT memberi uang Rp 2 ribu kepada korban. Bahkan, pelaku juga sempat mengancam korban agar jangan menceritakan perbuatannya itu.
Usai kejadian itu, korban pun berlari ke rumahnya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya. Ibu korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Sidimpuan.
Berdasarkan laporan itu, personel kepolisian pun bergerak untuk mengamankan pelaku dan menangkapnya pada Selasa (29/8). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Personel berhasil mengamankan tersangka serta menyita selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka," ujarnya.
Sumber: detik.com