masukkan script iklan disini
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Namun, Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/7/2023).
Vivid mengatakan jika ditemukan indikasi terkait promosi judi online, pihaknya bakal menindaklanjuti hal itu dengan melakukan panggilan klarifikasi. Namun dia memastikan belum akan melakukan panggilan minggu ini.
"Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujarnya
"Yang jelas belum pada minggu ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan 'bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi' atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," imbuhnya.
Sumber: detik.com